![Pajak Iklan Reklame](https://pajak-reklame.com/wp-content/uploads/2024/02/Pajak-Iklan-Reklame.jpg)
Pajak Iklan Reklame
Pajak Iklan Reklame – Pesta demokrasi yang di gelar tahun 2024 menciptakan implikasi yang beragam, salah satunya adalah media reklame sebagai alat peraga penyuluhan pemerintah, publikasi partai dan media pengenalan para caleg agar lebih familiar di hadapan masyarakat. Lantas bagaimana dengan jasa pajak reklamenya?
![Tarif Pajak Reklame Terbaru](https://pajak-reklame.com/wp-content/uploads/2024/02/Tarif-Pajak-Reklame-Terbaru.gif)
Landasan Dasar Pajak Iklan Reklame Alat Peraga Pemilu
Pajak reklame pada umumnya di kenakan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun untuk beberapa kasus seperti pada musim pemilu, alat peraga publikasi terkait partai, caleg dan penyuluhan terkait pemilu tidak di kenakan pajak reklame.
![Iklan Reklame Baliho Politik Partai Caleg](https://pajak-reklame.com/wp-content/uploads/2024/02/Iklan-Reklame-Baliho-Politik-Partai-Caleg.jpg)
Berikut ini beberapa kutipan terkait reklame untuk kegiatan politik:
1. Dalam Situs djpk.kemenkeu.go.id di jelas bahwa: “Penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame”
2. Dalam halaman lain di Situs djpk.kemenkeu.go.id di jelaskan lebih detail; Sesuai dengan Pasal 60 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet televisi radio warta harian warta mingguan warta bulanan dan sejenisnya
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan danatau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis ukuran bentuk dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial dan
- Reklame lainnya yang diatur dengan Perda
- Berdasarkan hal tersebut, reklame caleg yang tidak memuat iklan komersial tidak dapat dipungut Pajak Reklame karna merupakan pengecualian objek Pajak Reklame sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Tarif Umum Pajak Reklame
pajak reklame adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik reklame kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pemasangan dan penggunaan ruang iklan di tempat tertentu. Tarif ini ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti ukuran, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang. Tujuan dari tarif pajak reklame adalah untuk mengatur dan mengontrol penggunaan ruang iklan serta sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Tarif pajak reklame biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.