
Definisi Pajak Relame adalah
Definisi Pajak reklame adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan atas kegiatan pemasangan reklame atau iklan di suatu lokasi tertentu. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi, pengertian, jenis, dan fungsinya secara lebih mendalam.
Definisi “Pajak Reklame adalah” Secara Umum:
Pajak reklame dapat didefinisikan sebagai kewajiban pembayaran yang dikenakan kepada pemilik atau pemasang reklame atas penggunaan fasilitas ruang visual di suatu lokasi tertentu untuk keperluan promosi atau iklan. Pajak ini merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan.
Definisi “Pajak Reklame adalah” dalam undang-undang:
Didalam undang-undang tentang perpajakan, disana di jelaskan mengenai definisi detail mengenai pajak reklame, Sebagai berikut:
- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
- Reklame Papan/Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
- Reklame Running Text adalah Reklame elektronik/digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Diode (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui personal computer, laptop, atau remote.
- Reklame Pylon adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung, atau identitas perusahaan termasuk logo yang beraktivitas di dalamnya.
- Reklame Kain adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, atau bahan lain yang sejenis.
- Reklame Elektronik/Digital adalah Reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program Reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.
- Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah Reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.
- Reklame Melekat (Stiker) adalah Reklame berbentuk lembaran stiker yang diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang Reklame atau bidang bangunan.
- Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.
- Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
- Reklame Suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat.
- Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
- Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
- Reklame Grafiti adalah Reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
- Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
- Reklame Laser adalah Reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum.
- Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
- Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan Reklame.
- Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program Reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak, serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
- Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/ perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas yang diselenggarakan di tempat kedudukan dan/atau lokasi usaha.
- Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan, dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
- Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyelenggaraan Reklame.
- Pihak Ketiga adalah biro reklame, perusahaan jasa, atau badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Badan, yang memiliki bidang usaha dalam Penyelenggaraan Reklame.
- Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan izin Reklame terutang.
- Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan Reklame antara pihak ketiga dengan pemesan Reklame.
- Media atau Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian Reklame.
- Ketinggian Reklame adalah tinggi Reklame dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame.

Pengertian Pajak Reklame adalah :
Pengertian pajak reklame melibatkan konsep pemungutan pajak terhadap segala bentuk iklan atau publikasi yang dipasang di tempat umum atau fasilitas publik. Pemasangan reklame tersebut dapat berupa spanduk, billboard, neon box, atau bentuk iklan lainnya yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Jenis Pajak Reklame:
- Pajak Reklame Tetap:
- Jenis pajak ini memungut tarif tetap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, tidak memperhatikan besarnya biaya pemasangan reklame atau faktor-faktor lainnya.
- Pajak Reklame Variabel:
- Pajak ini bersifat variabel dan dapat berubah tergantung pada beberapa faktor, seperti ukuran reklame, lokasi pemasangan, atau durasi tayang.
Fungsi Pajak Reklame:
- Sumber Pendapatan Daerah:
- Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan proyek-proyek kesejahteraan masyarakat.
- Regulasi Pemasangan Reklame:
- Melalui penerapan pajak reklame, pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan pemasangan reklame di suatu wilayah, memastikan keteraturan, dan menjaga estetika lingkungan.
- Pengendalian Visual Kota:
- Pajak reklame turut berperan dalam mengendalikan tata letak visual kota atau daerah, sehingga menciptakan keharmonisan antara fungsi iklan dan keindahan lingkungan.
- Stimulus Ekonomi:
- Dengan memberikan insentif dan aturan yang jelas terkait jasa pajak reklame, pemerintah dapat merangsang pertumbuhan ekonomi melalui industri periklanan dan sektor terkait.
Kesimpulan:
Pajak reklame memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi daerah dan pengaturan tata letak visual suatu wilayah. Dengan memahami definisi, pengertian, jenis, dan fungsinya, kita dapat mengapresiasi peran penting pajak ini dalam mendukung pembangunan dan memelihara keindahan lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus mengelola pajak reklame jakarta secara efektif guna mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.