
Pajak Reklame Serpong BSD
Pajak Reklame Serpong BSD Biro jasa perizinan iklan reklame, berpengalaman mengurus pajak reklame di wilayah serpong dengan cepat dan harga jasa yang murah sehingga dapat memberikan pelanyanan yang menyenangkan dan memuaskan seluruh klien.
Untuk pengurusan pajak iklan reklame di BSD Serpong, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang umumnya berlaku dalam proses perpajakan di Indonesia. Berikut adalah prosedur umum yang dapat diikuti:
1. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda atau perusahaan Anda memiliki NPWP. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia. Anda dapat mendaftar NPWP di kantor pajak terdekat.
2. Pendaftaran Reklame:
- Hubungi Dinas Pajak atau instansi terkait di wilayah BSD Serpong untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran pajak iklan reklame.
- Mintalah formulir pendaftaran pajak iklan reklame dan penuhi persyaratan yang diminta.
3. Isi Formulir Pendaftaran:
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Informasikan jenis iklan reklame, lokasi pemasangan, ukuran, dan durasi pemasangan yang diinginkan.
4. Sertakan Dokumen Pendukung:
- Sertakan dokumen pendukung yang diminta, seperti NPWP, Surat Izin Usaha Periklanan (jika diperlukan), dan dokumen lain sesuai kebijakan daerah.
5. Serahkan Dokumen ke Otoritas Pajak:
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke otoritas pajak setempat di BSD Serpong. Pastikan untuk menyampaikan dokumen secara lengkap.
6. Pemeriksaan dan Verifikasi:
- Otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang Anda ajukan. Pastikan untuk menjawab pertanyaan atau memberikan informasi tambahan jika diminta.
7. Hitung dan Bayar Pajak:
- Setelah pendaftaran diverifikasi, pihak pajak akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Pastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran.
8. Periksa Status Pajak dan Reklame:
- Pantau status pajak dan status iklan reklame Anda secara berkala melalui portal pajak online atau langsung ke kantor pajak setempat.
9. Simpan Dokumen Pajak:
- Simpan semua dokumen terkait pajak dengan baik. Dokumen tersebut mungkin diperlukan untuk keperluan audit atau pemenuhan kewajiban pajak lainnya.
Catatan Penting:
Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan regulasi resmi yang diberikan oleh otoritas pajak dan pemerintah daerah di BSD Serpong. Proses dan persyaratan pajak dapat berubah, oleh itu selalu periksa informasi terkini untuk memastikan kepatuhan Anda dengan peraturan yang berlaku. Jika memungkinkan, dapatkan bantuan dari profesional pajak untuk memastikan pengurusan pajak dilakukan dengan benar.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA
PENGELOLAAN PAJAK REKLAME
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah otonom. - Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah
perangkat Daerah yang melaksanakan urusan dibidang pengelolaan
pendapatan Daerah. - Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD
adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang
urusan bidang keuangan dan aset Daerah. - Kepala Bapenda adalah Kepala perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan dibidang pengelolaan pendapatan Daerah. - Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap. - Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraaan reklame.
- Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau untuk
atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. - Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. - Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah
nomor identitas atas objek pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan sebagai wajib pajak yang
memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan dalam
administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya. - Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. - Reklame Billboard adalah reklame yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahan rangka dan plat besi/alumunium atau vinil atau
bahan lain yang sejenisnya dengan memakai lampu penerangan/tidak
dan menggunakan konstruksi tiang pada pipa besi dipasang pada suatu
titik yang telah ditentukan. - Reklame Billboard Jembatan Penyeberangan Orang adalah reklame yang
diselenggarakan dengan menggunakan rangka atau plat besi/alumunium
atau visual atau bahan lain yang tujuannya dan dipasang sejajar dan
menurun pada kontruksi pada penyeberangan orang/Jembatan
Penyeberangan Orang. - Reklame Papan Merek adalah reklame yang diselenggarakan berupa
gambar dan/atau tulisan pada rangka papan terbuat dari plat
besi/alumunium atau visual dan sejenisnya serta pemasangannya
ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara
khusus. - Reklame Megatron/Videotron/Large Elektronic Display/LED adalah
reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau
iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat
berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik. - Reklame Baliho/Banner adalah reklame yang diselenggarakan dari bahan
kain/plastik disablon/dicetak, triplek dicat, styrofoam, Vinil, Fiberglass
dengan peletakan menggunakan rangka besi/alumunium atau
kayu/bambu dan bersifat tidak permanen. - Reklame Kain, Spanduk/Umbul-Umbul adalah reklame yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas,
plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang dipasang digantung
horizontal/vertikal yang berisikan tulisan dan/atau gambar-gambar.
Pajak reklame Serpong
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK REKLAME
Pasal 2
(1) Objek pajak reklame merupakan semua penyelenggaraan reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Reklame Billboard;
b. Reklame Billboard Jembatan Penyebrangan Orang;
c. Reklame Videotron/Megatron/LED;
d. Reklame Papan Nama;
e. Reklame Papan Merek;
f. Reklame Layar;
g. Reklame Melekat;
h. Reklame Selebaran;
i. Reklame Berjalan
j. Reklame Udara;
k. Reklame Apung;
l. Reklame Suara;
m. Reklame Film/Slide;
n. Reklame teks berjalan; dan
o. Reklame Peraga.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta
harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk
sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada
bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi
tersebut;
d. khusus nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi sebagaimana
dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota
tersendiri; dan
e. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(4) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
diberikan identitas berupa NOPD.
(5) NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan oleh Bapenda
