Pajak Reklame Serpong BSD

Pajak Reklame Serpong BSD

Pajak Reklame Serpong BSD Biro jasa perizinan iklan reklame, berpengalaman mengurus pajak reklame di wilayah serpong dengan cepat dan harga jasa yang murah sehingga dapat memberikan pelanyanan yang menyenangkan dan memuaskan seluruh klien.

Untuk pengurusan pajak iklan reklame di BSD Serpong, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang umumnya berlaku dalam proses perpajakan di Indonesia. Berikut adalah prosedur umum yang dapat diikuti:

1. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda atau perusahaan Anda memiliki NPWP. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia. Anda dapat mendaftar NPWP di kantor pajak terdekat.

2. Pendaftaran Reklame:

  • Hubungi Dinas Pajak atau instansi terkait di wilayah BSD Serpong untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran pajak iklan reklame.
  • Mintalah formulir pendaftaran pajak iklan reklame dan penuhi persyaratan yang diminta.

3. Isi Formulir Pendaftaran:

  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Informasikan jenis iklan reklame, lokasi pemasangan, ukuran, dan durasi pemasangan yang diinginkan.

4. Sertakan Dokumen Pendukung:

  • Sertakan dokumen pendukung yang diminta, seperti NPWP, Surat Izin Usaha Periklanan (jika diperlukan), dan dokumen lain sesuai kebijakan daerah.

5. Serahkan Dokumen ke Otoritas Pajak:

  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke otoritas pajak setempat di BSD Serpong. Pastikan untuk menyampaikan dokumen secara lengkap.

6. Pemeriksaan dan Verifikasi:

  • Otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang Anda ajukan. Pastikan untuk menjawab pertanyaan atau memberikan informasi tambahan jika diminta.

7. Hitung dan Bayar Pajak:

  • Setelah pendaftaran diverifikasi, pihak pajak akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Pastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran.

8. Periksa Status Pajak dan Reklame:

  • Pantau status pajak dan status iklan reklame Anda secara berkala melalui portal pajak online atau langsung ke kantor pajak setempat.

9. Simpan Dokumen Pajak:

  • Simpan semua dokumen terkait pajak dengan baik. Dokumen tersebut mungkin diperlukan untuk keperluan audit atau pemenuhan kewajiban pajak lainnya.

Catatan Penting:

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan regulasi resmi yang diberikan oleh otoritas pajak dan pemerintah daerah di BSD Serpong. Proses dan persyaratan pajak dapat berubah, oleh itu selalu periksa informasi terkini untuk memastikan kepatuhan Anda dengan peraturan yang berlaku. Jika memungkinkan, dapatkan bantuan dari profesional pajak untuk memastikan pengurusan pajak dilakukan dengan benar.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA
PENGELOLAAN PAJAK REKLAME

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
    pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah
    perangkat Daerah yang melaksanakan urusan dibidang pengelolaan
    pendapatan Daerah.
  5. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD
    adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang
    urusan bidang keuangan dan aset Daerah.
  6. Kepala Bapenda adalah Kepala perangkat Daerah yang melaksanakan
    urusan dibidang pengelolaan pendapatan Daerah.
  7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
    kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
    usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
    lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
    pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
    organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
    badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
    tetap.
  8. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraaan reklame.
  9. Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang
    menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau untuk
    atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  10. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
    corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
    menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
    terhadap barang, jasa, orang atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca,
    didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  11. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah
    nomor identitas atas objek pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau
    dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan sebagai wajib pajak yang
    memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan dalam
    administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan
    hak dan kewajiban perpajakannya.
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD
    adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya.
  13. Reklame Billboard adalah reklame yang diselenggarakan dengan
    menggunakan bahan rangka dan plat besi/alumunium atau vinil atau
    bahan lain yang sejenisnya dengan memakai lampu penerangan/tidak
    dan menggunakan konstruksi tiang pada pipa besi dipasang pada suatu
    titik yang telah ditentukan.
  14. Reklame Billboard Jembatan Penyeberangan Orang adalah reklame yang
    diselenggarakan dengan menggunakan rangka atau plat besi/alumunium
    atau visual atau bahan lain yang tujuannya dan dipasang sejajar dan
    menurun pada kontruksi pada penyeberangan orang/Jembatan
    Penyeberangan Orang.
  15. Reklame Papan Merek adalah reklame yang diselenggarakan berupa
    gambar dan/atau tulisan pada rangka papan terbuat dari plat
    besi/alumunium atau visual dan sejenisnya serta pemasangannya
    ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara
    khusus.
  16. Reklame Megatron/Videotron/Large Elektronic Display/LED adalah
    reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau
    iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat
    berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  17. Reklame Baliho/Banner adalah reklame yang diselenggarakan dari bahan
    kain/plastik disablon/dicetak, triplek dicat, styrofoam, Vinil, Fiberglass
    dengan peletakan menggunakan rangka besi/alumunium atau
    kayu/bambu dan bersifat tidak permanen.
  18. Reklame Kain, Spanduk/Umbul-Umbul adalah reklame yang
    diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas,
    plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang dipasang digantung
    horizontal/vertikal yang berisikan tulisan dan/atau gambar-gambar.

Pajak reklame Serpong

OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK REKLAME
Pasal 2
(1) Objek pajak reklame merupakan semua penyelenggaraan reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Reklame Billboard;
b. Reklame Billboard Jembatan Penyebrangan Orang;
c. Reklame Videotron/Megatron/LED;

d. Reklame Papan Nama;
e. Reklame Papan Merek;
f. Reklame Layar;
g. Reklame Melekat;
h. Reklame Selebaran;
i. Reklame Berjalan
j. Reklame Udara;
k. Reklame Apung;
l. Reklame Suara;
m. Reklame Film/Slide;
n. Reklame teks berjalan; dan
o. Reklame Peraga.

(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta
harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk
sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada
bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi
tersebut;
d. khusus nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi sebagaimana
dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota
tersendiri; dan
e. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(4) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
diberikan identitas berupa NOPD.
(5) NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan oleh Bapenda

Pajak Reklame Serpong

× Free Konsultasi - 24 Jam