
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame sedangkan Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum
Definisi Pajak Reklame
Definisi spesifik dari Pajak iklan reklame adalah jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan promosi atau pemasangan iklan dalam berbagai bentuk seperti huruf timbul, baliho, spanduk, billboard, neon box, papan nama toko, atau media promosi lainnya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang publik serta memberikan kontribusi finansial dari kegiatan periklanan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu.
Pajak iklan reklame dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan daerah setempat. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi tarif pajak iklan reklame antara lain:
- Ukuran dan Jenis Media:
Pajak mungkin akan berbeda tergantung pada ukuran dan jenis media iklan yang digunakan. Billboard besar mungkin dikenakan tarif yang lebih tinggi daripada spanduk kecil. - Lokasi Pemasangan:
Lokasi tempat iklan dipasang juga dapat memengaruhi tarif pajak. Iklan yang ditempatkan di kawasan bisnis atau pusat perbelanjaan mungkin dikenakan tarif yang berbeda dengan iklan yang ditempatkan di kawasan pemukiman. - Durasi Pemasangan:
Beberapa daerah mungkin menetapkan tarif berdasarkan durasi pemasangan iklan. Misalnya, tarif untuk iklan jangka pendek mungkin berbeda dengan tarif untuk iklan jangka panjang. - Ketinngian Reklame dari tanah
Posisi pemasangan iklan reklame di ketinggian juga menjadi salah satu penentu tarif harga pajak reklame, misal pemasanga di atas Gedung yang tinggi atau menggunakan konstruksi dengan ketinggian tertentu. Dijakarta sendiri tari pajak ketinggian di berlakukan 20% di setiap kenaikan ketinggian per 15 meter. - Jenis Usaha
Beberapa pemerintah daerah mungkin memberikan tarif khusus untuk iklan yang bersifat amal, pendidikan, atau non-profit.
Penting untuk diingat bahwa ketentuan mengenai pajak iklan reklame dapat berubah dan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada peraturan dan kebijakan pajak setempat atau menghubungi instansi pajak yang berwenang di wilayah tersebut.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pajak reklame diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur/kabupaten/kota yang mengatur pajak daerah, termasuk pajak reklame. Dan Peraturan lebih lanjut yang lebih spesifik terkait pajak reklame di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. dalam Peraturan ini dapat memberikan petunjuk lebih rinci tentang penerapan pajak reklame di wilayah tersebut.
Penting untuk mencermati peraturan daerah yang berlaku di wilayah tertentu karena ketentuan mengenai pajak reklame dapat bervariasi antar daerah. Selain itu, dalam konteks pajak reklame, pemerintah daerah biasanya juga mengeluarkan Peraturan Walikota/Bupati/Gubernur yang lebih detail dan teknis terkait pelaksanaan perizinan dan pengenaan pajak tersebuT
Nilai Sewa Reklame (NSR) DKI Jakarta

“Kami memiliki hubungan kerjasama yang sangat baik dengan berbagai pihak yang terkait dengan perizinan dan pajak rekame”
“Percayakanlah segala hal terkait pengurusan izin dan pajak reklame kepada kami”
Dengan bekerja sama dengan kami, anda akan mendapatkan benefit yang sangat luar biasa, diantaranya :
- Biaya jasa pengurusan sangat kompetitif dan terbilang murah.
- Proses pengurusan izin yang rumit akan terasa lebih mudah.
- Lamanya durasi pengurusan akan terasa lebih cepat dan efisien sehingga waktu bisnis dan usaha anda tidak terganggu.
- Jatuh tempo perpanjangan izin & pajak akan kami informasikan secara berkala sehingga keterlambatan bayar & potensi denda bisa dihindari, dengan demikian media promosi anda akan aman dari penyegelan dan pembongkaran karena keterlambatan bayar.
WAJIB PAJAK BARU :
Wajib Pajak yang baru wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak REKLAME ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
Photo copy Surat Izin Usaha
Denah/Cek Lokasi
adapun dasar pengenaan pajak reklame yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan reklame, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah, dan ukuran media reklame.
Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan
prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara
lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi:
- biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang
reklame, jika reklame menggunakan konstruksi; dan - biaya unit media elektronik/ digital, untuk
penyelenggaraan reklame elektronik/digital;
c. biaya operasional reklame, meliputi: - biaya operasional termasuk biaya listrik; dan
- biaya perawatan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dibuktikan dengan melampirkan salinan surat perjanjian
kontrak sesuai dengan aslinya yang paling sedikit memuat:
a. isi perjanjian;
b. jenis reklame, jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan;
c. masa waktu sewa;
d. harga dan pembayaran;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f.
wanprestasi dan penyelesaian perselisihan; dan
g. tanda tangan para pihak.
(2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau
dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu NSR atas Reklame
yang diselenggarakan sendiri yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Gubernur mi.
(3) Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam hal biro reklame tidak
melampirkan salinan surat perjanjian kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Nilai Kontrak Reklame dianggap tidak wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam hal Nilai Kontrak Reklame
yang tercantum dalam salinan surat perjanjian kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dad
hasil perhitungan pajak terutang yang menggunakan NSR
yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur mi. - Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) NSR atas Reklame yang diselenggarakan sendiri
memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papa n/ Billboard,
Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media
perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture)
ditetapkan sebagai berikut: