PBG Reklame IMB BR TLB

PBG Reklame IMB BR TLB

PBG Reklame Jakarta Tangerang Bekasi adalah Persetujuan bangunan gedung sebuah reklame, IMB BR TLB, sedangkan reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum

Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/ atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung

PBG Reklame Jakarta Tangerang Bekasi

PBG Reklame Jakarta Tangerang Bekasi untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus mendapat pertimbangan teknis TPA.

Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan kepala daerah atas pertimbangan TPA.

Struktur Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ air dan/atau prasarana atau

sarana umum, harus direncanakan mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur.

Struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/ atau prasarana atau sarana umum paling sedikit harus direncanakan:

  1. mampu menahan beban statis;
  2. mampu menahan beban dinamik; dan
  3. mampu menahan tekanan air tanah dan daya rembesan air tanah.

Perencanaan struktur Bangunan Gedung

Perencanaan struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung.

(7) Pemeriksaan kelengkapan prasarana dan sarana dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode:

  1. pengukuranmenggunakanperalatan;
  2. pengamatan visual terhadap kondisi dan kerusakan;
  3. pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan
  4. pendokumentasian.

(8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Penyelenggaraan Reklame harus memenuhi persyaratan meliputi:

a. keindahan, kepribadian dan budaya bangsa;
b. tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan,
ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, dan kesehatan; dan
c. sesuai dengan rencana tata ruang.

Penyelenggara Reklame meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. pemilik Reklame atau produk; dan
c. perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame.

(1) Pemasangan Reklame harus memenuhi standar Penyelenggaraan Reklame
yang meliputi:
a. standar etik;
b. standar estetis;
c. standar teknis; dan
d. standar keselamatan.
(2) Standar etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat isi
Reklame tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar
golongan serta harus menjaga norma kesopanan.
(3) Standar estetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
bentuk dan penampilan Reklame harus memperhatikan aspek keindahan.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. bahan material tahan lama dan tahan karat; dan
b. konstruksi Reklame memenuhi persyaratan umum bahan bangunan
indonesia.


Penyelenggaraan Reklame di Daerah, meliputi:
a. Reklame Permanen; dan
b. Reklame Non Permanen.

JENIS REKLAME


(1) Reklame Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Reklame Videotron/Megatron/Large Elektronik Display.
b. Reklame Billboard;
c. Reklame Billboard pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)/Jalan
Layang;
d.Reklame Billboard pada Bando Jalan;
e. Reklame Papan Nama Toko/Perusahaan;
f. Reklame Papan Merk;
g. Reklame Neon Box/Neon Sign;dan


(2) Reklame Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
a. Reklame Baliho/Banner;
b. Reklame Spanduk/Umbul-umbul;
c. Reklame Selebaran;
d. Reklame Kendaraan;
e. Reklame Balon Udara;
f. Reklame Apung;
g. Reklame Film/Slide;
h. Reklame Peragaan; dan
i. Reklame Suara.

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Reklame di Daerah wajib memiliki
Izin Penyelenggaraan Reklame dari Wali Kota.
(2) Dikecualikan dari Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
Penyelenggaraan Reklame :
a. melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta
bulanan dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan,
yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. hanya memuat nama lembaga formal yang bergerak dibidang pendidikan
dan kesehatan dengan ketentuan ukuran Reklame tidak melebihi4 m²
(empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang
bersangkutan;
d. hanya memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan yang di
selenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
e. diselenggarakan oleh Organisasi/Partai Politik pada masa kampanye;
dan
f. diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Daerah termasuk kecamatan dan kelurahan yang telah
berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, dikecualikan untuk
tujuan profit.
(3) Wali Kota melimpahkan kewenangan penerbitan Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala DPMPTSP.

PBG Reklame


Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Reklame untuk jenis Reklame Permanen wajib
memiliki PBG Reklame.
(2) PBG Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ukuran luasan
mulai dari 16 m² (enam belas meter persegi).
(3) Persyaratan mengenai PBG Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Jangka waktu bangunan Reklame selama kondisi konstruksi layak fungsi dan
dilakukan pemeliharaan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun.

(1) Setiap orang atau badan yang akan memperoleh Izin Penyelenggaraan
Reklame
harus mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui
Kepala DPMPTSP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh
penanggungjawab usahanya atau kuasanya dengan mengunggah dan/atau
melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah khusus untuk biro Reklame;
d. Nomor Induk Berusaha khusus untuk biro Reklame;
e. bukti kepemilikan tanah/surat sewa/kontrak tanah dan surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen
yang dilengkapi dengan KTP elektronik asli pemilik lahan bagi surat
perjanjian yang dibuat tidak dihadapan notaris;
f. bukti kerjasama/sewa atau rekomendasi bagi reklame yang berada
didalam kawasan bandara/tol/stasiun kereta api;
g. bukti/Izin penggunaan lahan dari Dinas/instansi yang berwenang jika
Reklame berdiri di atas tanah Milik Negara/Milik Daerah bagi Reklame
Permanen;
h. bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi Reklame
Permanen;
i. gambar rencana lokasi tempat Titik Reklame berdiri dan gambar serta
rencana kata-kata yang akan digunakan dalam Reklame bagi Reklame
Permanen;
j. rancangan gambar dan perhitungan konstruksi bagi Reklame Permanen;
k. pernyataan tertulis kesanggupan sesuai standar etika, memelihara
keselamatan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan
Reklame atau Lokasi Reklame; dan
l. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak diatas materai Rp10.000
(sepuluh ribu rupiah) yang berisi:

  1. kebenaran dokumen asli;
  2. kesediaan bertanggungjawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan
    terjadinya kecelakaan akibat robohnya Reklame;
  3. kesediaan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan
    konstruksi Reklame sesuai dengan perencanaan konstruksi;dan
  4. kesediaan mematuhi seluruh ketentuan Penyelenggaraan Reklame.
    (3) Dalam hal permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa.
× Free Konsultasi - 24 Jam