REKLAME NEON BOX SUDAH TERPASANG BELUM MENGURUS IZIN DAN PAJAK

REKLAME NEON BOX SUDAH TERPASANG BELUM MENGURUS IZIN DAN PAJAK

Beberapa kasus terkait Reklame neon box atau huruf timbul yang sudah terpasang tetapi belum mengurus izin dan belum membayar pajak reklame nya sering terjadi dan sering kami tangani di berbagai tempat dan wilayah baik itu di jakarta, tangerang, bekasi, depok dan bahkan baru-baru ini kita menangani di wilayah BSD serpong.

Biasanya iklan Reklame yang sudah terpasang tetapi belum mengurus izin dan pajak nya di tahap awal akan di kirim surat peringatan oleh dinas terkait karena media reklame tersebut bangunan ilegal.

Reklame belum/tidak ada izin (ILEGAL)

Disebut Reklame ilegal disebabkan karena penyelenggara reklame yang tidak melakukan kewajiban pembayaran pajaknya dan penyelenggara reklame yang tidak mendaftarkan izin dalam melaksanakan pemasangan reklame.

Reklame tanpa izin dan belum bayar pajak akan di tertibkan oleh satuan dinas Satpol PP dari yang paling ringan di beri surat peringatan atau teguran hingga pada tahapan berikutnya adalah penyegelan dan pembongkaran media iklan reklame tersebut.

Sebagai salah satu contoh, berita tentang penertiban reklame ilegal bisa di baca sample berita dibawah ini :

Berita pertama

“Dua papan reklame ilegal yang berdiri di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, dibongkar petugas Satpol PP Kota Bandung. Penertiban itu dilakukan karena papan reklame tidak memiliki izin”

Berita kedua

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali mencopot ratusan reklame yang tidak berizin di lima titik. Reklame yang ditertibkan ini nonpermanen.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame nonpermanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ucap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Berita ketiga

Reklame Ilegal di Jakarta Mulai Ditindak Tegas
Jakarta – Ratusan reklame ilegal mulai ditertibkan Pemprov DKI. Salah satunya reklame di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Baca artikel detiknews, “Reklame Ilegal di Jakarta Mulai Ditindak Tegas” selengkapnya

Berita keempat

Sejumlah Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan
Sejumlah papan reklame yang telah habis masa izinnya di Bekasi, Jawa Barat, diturunkan. Penurunan dilakukan oleh tim Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
“Iya betul. Jadi kita kemarin melakukan proses sidak reklame. Ada beberapa hal yang kita lakukan, pertama kita lakukan pengukuran terhadap reklame-reklame apakah sesuai dengan izinnya atau tidak. Kedua, penelitian apakah reklame berizin apa nggak. Kalaupun berizin, masa berlakunya masih berizin apa sudah habis,” ujar Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi Hudayat Subroto saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Tim DBMSDA menyisir dari wilayah perbatasan Jakarta hingga ke pusat Kota Bekasi, Rabu (3/7). Penurunan reklame dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
“Sejumlah Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan” selengkapnya
Terdapat 6 titik reklame yang diturunkan petugas. “Empat (reklame) di Jalan Sudirman, dua (reklame) di Jalan Ahmad Yani. Kemarin baru habis masa berlakunya. Ada yang (ukuran) 5 x 10, kemudian ada (ukuran) 6 x 18,” ujar Hudayat.

Hudayat mengatakan belum semua reklame kedaluwarsa diturunkan. Tim akan melakukan secara bertahap.

“Mungkin minggu depan, lokasinya kita garap teliti ulang,” ujar Hudayat.

DBMSDA mengidentifikasi 12 ribu papan reklame yang tersebar di Kota Bekasi. 2.000 di antaranya reklame yang masa izinnya sudah habis serta reklame yang tak berizin. Reklame kadaluarsa itu tersebar di jalan arteri dan jalan kolektor.

“Iya (2.000 reklame). Sebagian besar kedaluwarsa,” ujar Hudayat.

“Ada yang sebulan (masa izinnya sudah habis), ada yang 1,5 bulan, ada yang sudah hampir 3 bulan,” lanjutnya.

Selama 2019, Hudayat menyebutkan, 35 reklame berukuran besar dan ratusan reklame berukuran kecil diturunkan.

“Kita lakukan penindakan lapangan terus, kita lakukan lagi di Jalan Juanda Cut Mutia, di Cibubur juga tuh ramai tuh. Kita akan tertibkan,” ujar Hudayat.

Sanksi dan denda reklame terpasang tanpa izin atau tidak bayar pajak

Pembahasan perihal sanki/ denda reklame di bahas dan diuraikan dalam peraturan perudang-undangan (PERDA) Pasal 10 tahun 2022

Pasal 10

  1. Pihak pemesan Reklame dan/atau pihak ketiga, yang yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara jabatan, berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan i Pokok Pajak ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan i Pajak Kurang Bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
  3. dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) setelah sebelumnya dilak-ukan pemeriksaan.

HUBUNGI KAMI JIKA ANDA MEMPUNYAI KASUS SERUPA DAN INGIN MENGETAHUI BERAPA DENDA PAJAK REKLAMENYA.

FREE KONSULTASI 24 JAM

Harus patuh undang-undang pajak reklame

Menurut Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.

Menurut Pasal 48 ayat (1), subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan mematuhinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

× Free Konsultasi - 24 Jam