Stiker pajak reklame atau yang sering di kenal Cap Peneng pajak adalah salah satu tanda bahwa kita sudah bayar pajak dan izin iklan reklame, biasanya sticker cap peneng dipasang atau tempel pada media reklame atau di tiang reklame sebagai penanda bahwa baliho, billboard, neon box, huruf timbul atau papa nama toko kita sudah membayar pajak.
Jadi ketika ada petugas yang mengecek kepatuhan terhadap pajak retribusi daerah dapat mengetahui bahwa reklame kita sudah berizin dan telah membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan perundag-undangan yang berlaku. sehingga kita tidak mendapat peringatan atau teguran, karena jika tidak ada izin maka reklame kita bisa dianggap sebagai bangunan ilegal yang bisa di segel atau di bongkar.
Cara Mendapat Stiker Pajak Reklame
A. Mengurus izin penyelenggaraan reklame (IPR)
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi (PERGUB 2022)
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan reklame. (PERGUB 2022)
B. Membayar Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
Reklame Papan/Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
Reklame Running Text adalah Reklame elektronik/digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Diode (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui personal computer, laptop, atau remote.
Reklame Pylon adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung, atau identitas perusahaan termasuk logo yang beraktivitas di dalamnya.
Reklame Kain adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, atau bahan lain yang sejenis.
Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Izin dan Pajak Reklame
Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame :
- Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
- Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur
- Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
- Mengajukan Surat Permohonan :
- Surat Permohonan atau Formulir permohonan
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
- Identitas Pemohon :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga• Nomor Pokok Wajib Pajak
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenhunkam Jika PT dan Yayasan
Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
Pengadilan Negeri, Jika CV
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum.
- Proposal Teknis
- Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa
Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan
- Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan.
PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
- FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
- NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )
- FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
- Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
- Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B & P )
- Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
- Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklame eBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
- FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan
- Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
- Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
NO. TELP DAN WA WAJIB !
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan
PERSYARATAN JENIS REKLAME :
I. Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara
- Surat Permohonan; ( B & P )
- FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
- FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P )
- FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
- Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
- Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai); ( B & P )
- Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
NO. TELP DAN WA WAJIB !
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan
Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :
- Melengkapi Persyaratan dan Administrasi
- Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
- Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota
- Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota
- Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.
Lama Proses
Setelah semua berkas persyaratan serta administrasi masuk dan diperiksa, izin penyelenggaraan reklame sudah bisa didapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja
Pemasangan Reklame yang diwajibkan :
- Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota
- Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning)
- Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
- Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin
- Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil
- Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur
- Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas
- Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi
Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang :
- Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada : gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah; gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah & tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur2.
- Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu
- Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol
- Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) diluar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur
- Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame
- Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi
Jika Anda ingin memasang reklame, ada pajak yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Supaya reklame yang sudah dipasang tidak akan diturunkan oleh pemerintah setempat. Pajak reklame di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.
Secara jenisnya, reklame dibedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi barang atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan bisnis. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang digunakan untuk keperluan non komersial seperti kampanye, himbauan, atau menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat.