
Tarif Pajak Papan Nama Toko
Tarif pajak papan nama toko dan cara menghitung berapa biaya atau harga yang harus di bayar per tahun berikut dengan biaya perizinan izin reklame dengan mudah. dibawah ini akan kami ulas untuk contoh perhitungannya.
Tarif Pajak Papan Nama Toko
Papan Nama Toko merupakan media promosi berupa papan nama yang berfungsi memberikan petunjuk kepada para calon konsumen. Umumnya, Papan Nama Toko memiliki ukuran kecil hingga sedang yang menempel pada tempat usaha atau berada di sekitar area usaha.
memasang papan nama toko pada dasarnya harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini yaitu melihat dasar pengenaan pajak dan biaya yang bisa jadi dibebankan pada pemilik toko. Terutama untuk melihat apakah nantinya papan nama toko ini termasuk dalam kategori reklame yang harus dibayarkan pajaknya atau tidak termasuk dikenakan pajak.
Berdasarkan undang-undang pajak reklame papan nama toko, berikut ini adalah tarifnya:

Contoh Perhitungan Pajak Papan Nama Toko
Jika ada papan nama toko terpasang di sebuah ruko/kantor yang beralamat di Jl. Arjuna, misal jalan tersebut masuk kelas jalan ekonomi 2 (dua), luas papan nama tersebut berukuran 1 meter x 3 meter maka perhitungan pajaknya adalaha sebagai berikut:
Berikut ini adalah cara menghitung pajak papan nama toko tersebut:
- Karena toko/kantor tersebut masuk kelas jalan kelas ekonomi 2 maka tarif perhari adalah Rp. 30.000,- / hari
- Ukuran papan nama 1 mter x 3 meter = luas 3 meter
Setelah kita mendapatkan data-data diatas maka kita sudah bisa memasukan ke dalam rumus pajak rekame dengan NSR 25% dengan rumus pajak iklan reklame adalaha :
LUAS X TARIF X HARI PERTAHUN X 25% = POKOK PAJAK REKLAME
3 meter x Rp. 30.000 x 366 hari (dalam 1 tahun) x 25% = Rp. 8.235.000,- Pokok pajak
Dari rumus dan perhitungan di atas maka kita dapat mengetahui besaran pokok pajak reklamenya adalah Rp. 8.235.000,- (harga tersebut sebelum dikurangi insentif pajak sesuai aturan terbaru)

INSENTIF PAJAK REKLAME
Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Dalam Bahasa sederhananya adalah pengurangan biaya pajak dari angka yang harus dibayar. baik akan kami ulas sedikit mengenai insentif pajak reklame
Pasal PERDA tentang Insentif Pajak Reklame
Pasal 9A
(1) Insentif Pajak Reklame diberikan melalui pengenaan Pajak Reklame dengan persentase tertentu.
(2) Pemberian insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
- pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
- pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan 4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
b. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut: - pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
- pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame baik yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
- pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 22,5% (dua puluh dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
