Tarif Pajak Reklame Kendaraan Mobil branding Box baik dalam bentuk digital atau pun gambar stiker yang menempel pada kendaraan yang berjalan untuk mobil yang ber STNK jakarta tangerang bekasi depok dipungut berdasarkan peraturan daerah setempat sesuai aturan undan-undang yang di berlakukan untuk saat ini
Pajak reklame branding mobil berjalan adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya berjalan sepeti mobil box atau mobil sarana penjualan. Besaran tarif akan kami ulas sesuai dengan perda terbaru karena Masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa car branding / mobil yang di tempel gambar biasanya menggunakan stiker printing dikenai pajak kecuali apa yang Anda branding di badan mobil adalah nama tempat ibadah atau panti asuhan atau kegiatan sosial kemasyarakat.
Bagi Anda yang ingin melakukan branding pada mobil untuk kegiatan promosi, Anda perlu mempertimbangkan dulu bagaimana pajak reklamenya. Jangan sampai Anda sudah melakukan branding dan jalan kemana-mana, tapi kemudian Anda dikenai hukuman karena menunggak pajak reklame. Itu sebabnya di artikel ini kita akan belajar bersama bagaimana cara menghitung pajak reklame mobil.
Tarif pajak reklame mobil ditentukan oleh nilai sewa reklame yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Nilai sewa reklame sendiri tergantung pada jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan reklame, waktu pemasangan, durasi pemasangan reklame, jumlah reklame, serta ukuran reklame. Tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame. Untuk reklame kendaraan yaitu car branding wilayah Jakarta, tarif reklame per hari yang ditentukan Pemda setempat adalah 50.000 per hari.
Tarif Pajak Reklame Kendaraan Mobil berjalan di wilayah jakarta
Nilai tarif untuk pajak reklame kendaraan di area DKI jakarta, baik jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta barat, jakarta utara dan jakarta timur di tentukan oleh nilai sewa reklame (NSR) yang mengacu pada peraturan gubernur tentang pajak reklame kendaraan mobil berjalan tahun 2022 (PERGUB yang terbaru)
“Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang” (PERGUB Thn 2022)
Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual balk berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya. (PERGUB DKI Jakarta Thn 2022)
Tarif pajak Reklame Berjalan/Kendaraan:
Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari.
(PERGUB DKI Jakarta Thn 2022)
Tarif Pajak Reklame Kendaraan Mobil berjalan wilayah tangerang
Kemudian untuk wilayah tangerang tarif pajak reklame kendaraan berjalannya adalah mengikuti peraturan daerah tangerang yang mengatur tentang pajak reklame mobil, baik itu mobil box mau pun mobil penumpang bis atau pun mobil pribadi yang di tempel stiker iklan publikasi reklame.
Peraturan walikota (perwali) tangerang tahun 2022 tentang pajak reklame kendaraan berjalan adalah berbunyi sebagai berikut :
“Reklame Berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan, ditempel pada kendaraan bermotor atau tidak bermotor atau membawa reklame secara berkeliling oleh orang yang berjalan kaki dengan tujuan komersial.” ( PERWALI tangerang tahun 2022)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Reklame Videotron/Megatron/LED, Billboard, Billboard pada Bando Jalan dan JPO, Papan, Neon Box/Neon Sign, Branding dan sejenisnya; dan
b. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
Tarif Pajak Reklame Kendaraan Mobil berjalan wilayah bekasi
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 973/kep.416-Bapenda/X/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Reklame, Dengan ini kami memberitahukan kepada para Pelaku Usaha, Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, Terhitung tanggal 8 Oktober 2019 akan diberlakukan Penyesuaian Tarif Dasar Pajak reklame.
Adapun Tarif Dasar Pajak Reklame antara lain sebagai berikut;
1. Lokasi Penempatan;
a. Kelas Jalan Khusus (Rp. 23.000);
b. Kelas Jalan I (Rp. 15.000);
c. Kelas Jalan II (Rp. 13.000).
2. Kelas Jalan Khusus yang dimaksud;
a. Zona Khusus Jalan Tol (Rp. 23.000);
b. Zona Khusus Premium I(Rp. 23.000);
c. Zona Khusus Premium II (Rp. 18. 000);
3. Zona Premium 1 sebagaimana dimaksud adalah;
a. Jl. Jend. A. Yani;
b. Jl. Cut Mutia;
c. Jl. Ir. H. Juanda;
d. Jl. Jend. Sudirman;
e. Jl. Sultan Agung;
f. Jl. Transyogi (Alternatif Cibubur)
g. Jl. Noer Ali.
4. Zona Premium II sebagaimana dimaksud adalah;
a. Jl. Narogong Siliwangi;
b. Jl. Jatiwaringin;
c. Jl. Raya Pekayon Jatiasih;
d. Jl. Raya Jatiasih Pondokgede;
e. Jl. Raya Jatimakmur;
f. Jl. Joyo Martono;
g. Jl. Chairil Anwar;
h. Jl. Raya Bintara.
4. Kelas Jalan I sebagaimana dimaksud adalah jalan dengan lebar lebih dari 3m yang menghubungkan pusat pelayanan/permukiman dalam wilayah kota selain tercantum dalam Zona Premium I dan Zona Premium II.
5. Kelas Jalan II sebagaimana dimaksud adalah jalan lingkungan dengan lebar maksimal 3m atau jalan dalam lingkungan perumahan.
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME
PERMOHONAN BARU
Perorangan
- Surat Permohonan;
- Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000);
- Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
- Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Denah dan Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Foto/desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
- 10. Jaminan Asuransi pada Reklame untuk berukuran Luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) panggung Pemda;
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (Materai 10.000).
Badan Hukum
- Surat Permohonan Kop Perusahaan;
- Pernyataan pemasangan Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri/swasta) (Kop Perusahaan bermaterai 10.000);
- Foto Copy KTP Pemilik usaha/Penanggung Jawab;
- FotocopyNPWP Berbadan Hukum (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Foto Copy Akta pendirian (PT melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM , CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>20 Meter (untuk Jenis Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Foto / desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;Denah/ Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Jaminan Asuransi pada Reklame untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi (apabila menggunakan panggung pemda);
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, Kop perusahaan yang memberi kuasa (Materai 10.000);