
Tarif Pajak Reklame Terbaru
Tarif Pajak Reklame Terbaru harga berlaku tahun 2024, 2025, 2006,2027, 2028 sesuai dengan undang-undang retribusi pendapatan daerah Jakarta, Tangerang, Serpong, Bekasi, Depok, Bogor
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial bagi pemerintah. Tarif pajak reklame secara teratur diperbarui untuk mencerminkan perkembangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah. Inilah yang perlu Anda ketahui tentang tarif pajak reklame terbaru yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
1. Peran Penting Pajak Reklame dalam Pembangunan Daerah
Pajak reklame tidak hanya menjadi instrumen pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga berperan dalam pengaturan tata ruang kota dan lingkungan. Dengan menetapkan tarif pajak yang sesuai, pemerintah dapat mengendalikan jumlah reklame, mendorong promosi yang bertanggung jawab, dan meningkatkan keindahan kota.
2. Peningkatan Tarif Berbasis Jenis Reklame
Terbaru, banyak daerah mengadopsi sistem tarif pajak yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklame. Reklame billboard, neon box, spanduk, dan digital signage mungkin dikenai tarif yang berbeda, mencerminkan dampak visual dan ekonomi yang berbeda-beda.
3. Faktor Lokasi sebagai Penentu Tarif
Zonasi lokasi menjadi faktor penting dalam menetapkan tarif pajak reklame. Kawasan bisnis pusat atau lokasi strategis lainnya dapat dikenai tarif lebih tinggi dibandingkan dengan reklame yang terletak di pinggiran kota. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengusaha agar lebih selektif dalam menentukan lokasi pemasangan reklame.
4. Ukuran dan Dimensi Reklame Memengaruhi Tarif
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan ukuran dan dimensi reklame dalam menetapkan tarif pajak. Reklame yang lebih besar atau mencolok mungkin dikenai tarif lebih tinggi, seiring dengan pemikiran untuk menjaga tata ruang dan pemandangan kota.
5. Durasi Pemasangan dan Tarif yang Fleksibel
Selain itu, ada kecenderungan untuk memperbarui tarif pajak reklame berdasarkan durasi pemasangan. Misalnya, reklame yang dipasang hanya untuk acara atau promosi tertentu dapat memiliki tarif yang berbeda dengan reklame permanen.
6. Langkah Administratif yang Diperlukan
Untuk membayar pajak reklame, pengusaha perlu mengikuti beberapa langkah administratif, termasuk pengisian formulir pendaftaran, perhitungan pajak yang sesuai, dan pembayaran tepat waktu. Adanya portal online memudahkan pengusaha untuk melacak dan memproses pajak mereka secara efisien.
7. Dukungan Penuh terhadap Pembangunan Daerah
Pajak reklame, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak reklame dapat dialokasikan untuk proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh komunitas.
Inovasi dan Pembaruan dalam Sistem Pajak Reklame
Dengan adanya pembaruan terbaru dalam tarif pajak reklame, pemerintah daerah menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Pengusaha perlu terus memantau peraturan dan kebijakan terkini serta beradaptasi dengan perubahan untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan berkontribusi pada kemajuan daerah mereka.
Cuplikan Perda Reklame Terbaru
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, hasil perhitungan Nilai Sewa
Reklame dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur;
ii bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame
yang berlaku saat ini beserta ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Reklame sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan
dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun
2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Reklame;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4744); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); - Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26); - Peraturan Gubenur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan
Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
(Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
2014 Nomor 61006);

Tarif Pajak Reklame Terbaru
Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan
sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker):
Rp1.300,00/cm2 (seribu tiga ratus rupiah) per centimeter
persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran:
Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar,
sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 (tiga belas juta
rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan:
Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter
persegi per had.
d. Reklame Udara:
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1
(satu) bulan penayangan.
e. Reklame Apung:
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
f. Reklame Suara:
Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) per
tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dad 30 (tiga
puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat
lainnya:
Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga
puluh detik, bagian waktu yang kurang dan i 30 (tiga puluh)
detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
h. Reklame Peragaan:
Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap
penyelenggaraan.
