Tata Cara dan Syarat Pajak Reklame

Tata Cara dan Syarat Pajak Reklame

Tata Cara mengurus Izin Reklame dan membayar pajak reklame harus mengikuti ketentuan syarat izin penyelenggaraan reklame yang melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang harus diikuti dengan cermat.

Prosedur Pengurusan Perizinan Pajak Reklame

Berikut adalah tata cara umum untuk mengurus pengajuan izin pajak reklame:

1. Persiapan Dokumen:

  • Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas perusahaan, dokumen kepemilikan lahan, desain reklame, dan dokumen pajak perusahaan.

2. Konsultasi dengan Pihak Berwenang:

  • Sebelum mengajukan izin, konsultasikan desain reklame Anda dengan pihak berwenang terkait. Ini dapat membantu memastikan bahwa desain Anda mematuhi peraturan reklame yang berlaku.

3. Pengisian Formulir Permohonan:

  • Isilah formulir permohonan izin pajak reklame yang disediakan oleh instansi pemerintah setempat. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

4. Persyaratan Desain Reklame:

  • Lampirkan desain reklame yang jelas dan sesuai dengan pedoman desain reklame yang berlaku di wilayah setempat. Foto atau simulasi visual reklame pada lokasi yang diusulkan juga dapat dimasukkan.

5. Bukti Pembayaran Retribusi atau Pajak:

  • Sertakan bukti pembayaran retribusi atau pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut. Pastikan pembayaran tersebut mencakup periode yang diinginkan.

6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan:

  • Sertakan surat pernyataan kesanggupan untuk merawat dan memelihara reklame selama masa izin berlaku.

7. Pengajuan Permohonan:

  • Ajukan permohonan izin pajak reklame ke instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi setempat yang menangani perizinan reklame.

8. Pemeriksaan Lapangan:

  • Tim dari pihak berwenang mungkin akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa reklame yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar peraturan setempat.

9. Pengumuman Izin:

  • Jika izin diberikan, akan ada pengumuman izin yang diterbitkan. Namun, jika terdapat kekurangan, perbaikan atau klarifikasi mungkin diperlukan sebelum izin diberikan.

Syarat Dokumen Yang Harus Disiapkan

  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat (surat permohonan/mengisi formulir) dengan mendatangi Dispenda
  • Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame, meliputi:
  • Fotocopy tata letak bangunan untuk memasang reklame
  • Foto copy IMB jika reklame akan ditempel/diletakkan pada sebuah bangunan
  • Menyertakan Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencana arsitektur
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah seperti SHM, SHGB, Sertifikat Hak Pakai, dan Sertifikat Hak Pengelolaan
  • Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang memuat tentang kebenaran dan keabsahan data

Checklish Persyaratan Pengurusan Izin dan Pajak Reklame

× Free Konsultasi - 24 Jam