Perizinan dan Tarif Pajak Reklame Terbaru – Jasa Pengurusan perizinan Pajak Reklame Terbaru, Perhitungan Tarif Pajak dan Izin Neon Box, Huruf Timbul, Baliho, Spanduk, Papan Nama. HP/WA 081380174321
Definisi Reklame dan Jenisnya
Reklame merupakan salah satu media yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu: Produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengutip dari situs bprd.jakarta.go.id, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Contoh SKPD Pajak Reklame Tahun 2021
Reklame sendiri terbagi dalam beberapa bentuk atau jenis, di antaranya:
Reklame papan/billboard, reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman di atas bangunan.
Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED), reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
Reklame kain, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
Reklame melekat (stiker), reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
Reklame selebaran, reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak utnuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
Reklame berjalan/kendaraan, reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
Reklame udara, reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
Reklame suara, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari/oleh perataraan alat.
Reklame film/slide, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
Reklame peragaan, reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Reklame apung, reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
Jika merupakan pengusaha, penggunaan reklame menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam mempromosikan bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, Anda harus mengingat untuk membayar pajak yang dikenakan terhadap reklame ini. Bagaimana ketentuannya?
Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan istilah nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun jika diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga tetapi dianggap tidak wajar, ada beberapa faktor untuk menentukan NSR:
Dasar Pengenaan Pajak dan Perhitungannya
- Ukuran media reklame
- Jenis
- Bahan yang digunakan
- Lokasi penempatan
- Waktu (dihitung dalam satuan detik)
- Jangka waktu penyelenggaraan
- Jumlah (kuantitas reklame dalam satuan lembar)