Pajak Reklame Tangerang Selatan Kota Kabupaten

Pajak Reklame Tangerang Selatan Kota Kabupaten

PAJAK REKLAME TANGERANG Selatan kota kabupaten terbaru termasuk didalamnya neon box , jasa huruf timbul, baliho dan lain-lain sesuai dengan tarif harga peraturan retribusi yang berlaku sesuai dengan PERDA pajak kota tangerang selatan.

Untuk mendapatkan izin penyelengaran reklame Perlu mengikuti beberapa langkah administratif yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat. Berikut adalah panduan umum tentang cara mendaftar pajak reklame Kabupaten kota Tangerang selatan:

pajak reklame tangerang kota kabupaten selatan
Pajak Reklame Tangerang | Kota Kabupaten Selatan

Prosedur Pendaftaran Pajak Reklame Tangerang

1. Persiapkan Dokumen dan Informasi

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen dan informasi yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut mungkin termasuk:

  • Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Reklame yang sudah diisi.
  • NPWP perusahaan atau individu.
  • Informasi mengenai jenis reklame yang akan dipasang.
  • Lokasi, ukuran, dan durasi pemasangan reklame.

2. Kunjungi Kantor Pajak Setempat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor pajak setempat di wilayah Tangerang. Pastikan untuk mengunjungi kantor yang bertanggung jawab untuk pajak reklame sesuai dengan lokasi pemasangan reklame tersebut.

3. Ambil Formulir Pendaftaran

Di kantor pajak, minta formulir pendaftaran pajak reklame. Formulir ini dapat berisi informasi tentang reklame yang akan dipasang, perusahaan atau individu yang memasang reklame, serta informasi pajak lainnya.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan cermat dan lengkap. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Sertakan dokumen pendukung seperti NPWP, Surat Izin Usaha Periklanan (jika diperlukan), dan dokumen lainnya yang diminta oleh kantor pajak.

6. Serahkan Dokumen Pendaftaran

Setelah formulir pendaftaran diisi dan dokumen pendukung dilampirkan, serahkan ke kantor pajak setempat. Petugas pajak akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.

7. Verifikasi dan Pembayaran Pajak

Setelah pendaftaran diterima, petugas pajak akan melakukan verifikasi data dan menghitung pajak yang harus dibayar. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

8. Periksa Status Pendaftaran

Pantau status pendaftaran Anda secara berkala. Pastikan untuk mengonfirmasi bahwa pendaftaran Anda telah selesai diproses dan pajak reklame Anda sudah tercatat dengan benar.

9. Pemeliharaan Dokumen Pajak

Simpan dengan baik semua dokumen terkait pajak reklame, termasuk bukti pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak. Dokumen-dokumen ini mungkin diperlukan untuk keperluan audit atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Catatan Penting:

Pastikan untuk selalu mengikuti panduan resmi yang diberikan oleh otoritas pajak setempat di Tangerang. Jika ada peraturan atau prosedur tambahan, pastikan untuk mematuhi mereka untuk memastikan kepatuhan pajak yang baik.

TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK REKLAME
WALI KOTA TANGERANG SELATAN

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 129
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 131 ayat (3), Pasal 132 ayat (7),
Pasal 133 ayat (3), Pasal 134 ayat (3), Pasal 136 ayat (8),
Pasal 141, Pasal 142 ayat (7), Pasal 144 ayat (7), dan
Pasal 145 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Cara Pengelolaan Pajak Reklame;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945);

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang
    Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4935);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun Daerah 2014 Nomor 244, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
    Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
    Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6573);
    SALINAN

Pajak Reklame Tangerang Selatan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12);

7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota
Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 77);

8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
(Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Tangerang Selatan Nomor 44);

Pajak Reklame Tangerang Selatan Kota Kabupaten
Pajak Reklame Tangerang Selatan, Kota, Kabupaten
× Free Konsultasi - 24 Jam