Perpanjangan Pajak Reklame

Perpanjangan Pajak Reklame

Perpanjangan pajak reklame online harus dibayarkan setiap satu tahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pajak reklame itu harus di daftarkan ulang kembali agar media reklame tetap bisa tayang untuk mempromosikan kegiatan usaha kita.

Jika pajak reklame Anda sudah jatuh tempo, langkah-langkah yang perlu diambil dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di wilayah atau daerah tertentu. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperpanjang pajak reklame yang sudah jatuh tempo:

1. Ketahui Keterlambatan dan Denda:

  • Pastikan untuk mengetahui sejauh mana pajak reklame Anda sudah jatuh tempo dan apakah sudah terkena denda. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak atau dokumen serupa.

2. Hubungi Otoritas Pajak Setempat:

  • Segera hubungi otoritas pajak setempat, seperti Dinas Pajak atau instansi terkait di daerah Anda. Ajukan pertanyaan tentang prosedur perpanjangan pajak reklame yang sudah lewat jatuh tempo.

3. Minta Panduan dan Formulir:

  • Mintalah panduan dan formulir yang diperlukan untuk memperpanjang pajak reklame yang sudah jatuh tempo. Otoritas pajak mungkin menyediakan formulir khusus untuk kasus perpanjangan.

4. Isi Formulir dan Sertakan Dokumen Pendukung:

  • Isi formulir perpanjangan dengan lengkap dan sertakan dokumen pendukung yang diminta. Dokumen tersebut dapat mencakup bukti pembayaran pajak sebelumnya, Surat Pemberitahuan Pajak, atau dokumen lain yang diperlukan.

5. Hitung dan Bayar Pajak yang Telat:

  • Hitung jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk denda yang mungkin dikenakan karena keterlambatan pembayaran.
  • Lakukan pembayaran pajak dan denda sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh otoritas pajak.

6. Pantau Status Perpanjangan:

  • Pantau status permohonan perpanjangan Anda secara berkala melalui portal pajak online atau dengan menghubungi otoritas pajak setempat.

7. Simpan Bukti Pembayaran dan Dokumen:

  • Simpan bukti pembayaran dan semua dokumen terkait perpanjangan dengan baik. Dokumen ini dapat diperlukan untuk keperluan audit atau referensi di masa mendatang.

8. Periksa Ketentuan Tambahan (Jika Ada):

  • Periksa apakah ada ketentuan tambahan atau persyaratan khusus yang perlu Anda penuhi dalam proses perpanjangan, seperti persetujuan pihak berwenang atau inspeksi ulang.

Catatan Penting:

Pastikan untuk segera mengatasi keterlambatan dan memperpanjang pajak reklame Anda untuk menghindari penambahan denda atau sanksi lebih lanjut. Jika memungkinkan, dapatkan bantuan dari profesional pajak untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Apabila pajak reklame tersebut tidak diperpanjang di tahun berikutnya sementara media promosi masih tepat terpasang/ masih tetap tayang, maka anda akan mendapatkan sangsi-sangsi sebagai berikut :

  1. Peringatan berupa surat teguran yang di kirim ke alamat terdaftar.
  2. Penyegelan + penutupan media promosi tersebut menggunakan kain.
  3. Pembongkaran media reklame tersebut jika dua sangsi diatas diabaikan.

PERSYARATAN PERPANJANGAN PAJAK REKLAME

  1. Foto Copy SKPD Reklame tahun sebelumnya
  2. Foto Copy IPR (Izin Penyelengaraan Rekalme) tahun Sebelumnya
  3. Foto Copy TLB BR tahun sebelumnya
  4. Foto Copy PBB & Bukti Pembayaran tahun terakhir
  5. Foto dan desain reklame
  6. Foto lokasi penempatan reklame
  7. Surat kuasa + Fc KTP Pemberi dan penerima kuasa
  8. Surat tidak keberatan dari Gedung jika dipasang reklame
  9. NPWP Pemberi kuasa dan NPWP Perusahaan
  10. Gambar kelayakan Konstruksi

PERSYARATAN PERPANJANGAN IPR DAN TLB BR :

  1. Identitas penanggung jawab
  2. Akta perubahan perusahaan
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. SK Akta perubahan perusahaan
  5. SK Akta pendirian perusahaan
  6. NPWP Penanggung jawab
  7. NPWP Perusahaan
  8. FC Bukti kepemilikan tanah / Surat sewa menyewa
  9. FC pembayaran PBB tahun terakhir
  10. Gambar kelayakn konstruksi
  11. Surat pernyataan reklame tidak berubah bentuk
  12. SKPD yang divalidasi sebelumnya
  13. TLB dan IPR terdahulu
  14. Surat pernyataan memenuhi ketentuan penyelenggaraan reklame
  15. Surat pernyataan dasar perhitungan yang sah
  16. Bukti surat tanda setor terdahulu yang divalidasi
  17. IMB Gedung lokasi reklame
Perpanjangan Pajak Reklame
Perpanjangan Pajak Reklame
× Free Konsultasi - 24 Jam